Minggu, 18 Desember 2016

makalah ekonomi islam bank syariah sisi pembiayaan


KATA PENGANTAR

                                                          
            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari Bapak Muhammad Faisal Abdullah, Drs., M. M., selaku dosen Ekonomi Islam yang telah berkonstribusi dengan memberikan sumbangan berupa referensi buku, dan teman saya yang sudah memberikan sarana dan fasilitas untuk menyelesaikan makalah ini
            Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
            Karena keterbatasan pengetahuan maupun penggalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan keritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.





Malang, 10 November 2016



DAFTAR ISI





                                                                                                                         

BAB 1

PENDAHULUAN

A.  Latar belakang

Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan, yang tugas pokoknya menghimpun dana dari masyarakat, dan menyalurkan dana kepada masyarakat, diharapkan dana tersebut dapat memenuhi hajat atau kebutuhan dari masyarakat.
Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat banyak berkembang pada disetiap negara, baik bank yang berbasis konvensional maupun bank yang berbasis syariah.  Semuanya mempunyai poduk- produk yang ditawarkan kepada masyarakat untuk membantu peningkatan perekonomian masyarakat tersebut, di atara produk yang di tawarkan adalah kredit bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank syariah.
Masayarakat pada saat ini juga sangat membutuhkan jasa bank diataranya kredit dan pembiayaan, untuk pengembangkan usaha maupun pendirian usaha. Dengan  maka banklah yang menjadi solusi para masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan sepeti modal kerja, dana pengembangan usaha dll. Masyarakat pada umumnya ingin mendirikan usaha dan mengembangkan usaha yang dikelolanya tetapi modal yang digunakan untuk mendirikan dan mengembangkan usaha tersebut tidak ada, maka banklah sebagai solusi untuk menambah modal tersebut. Dengan demikian bank mempunyai harapan kepada perusahaan yang di beri pembiayaan agar dana yang diberikan dapat digunakan dengan sebaik- baiknya oleh para nasabahnya untuk pengembangan usaha maupun pengembangan usaha tersebut.

B.  Rumusan masalah

1.      Apa saja jasa pembiayaan yang ditawarkan bank syariah?
2.      Bagaimana sistem pembiayaan pada bank syariah?



C.  Tujuan penulisan

1.      Untuk menggetahui macam-macam jasa pembiayaan yang ditawarkan bank syariah.
2.      Untuk memahami sistem pembiayaan pada bank syariah




BAB 2

LANDASAN TEORI


1.      Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak yang merupakan defisit unit. (Antonio, 2001)
2.      Musyarakah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu,dimana masing-masing pihak memberika kontribusi dana (atau amal/epertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Machmud & Rukmana, 2010)
3.      Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. (Wikipedia, 2016)
4.      Murabahah yaitu jual beli barang dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan ebagai tambahannya. (Machmud & Rukmana, 2010)



BAB 3

PEMBAHASAN


A.  Jasa - Jasa Pembiayaan Bank Syariah

1.      Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi atas dasar bagi hasil terdiri dari: a) pembiayaan investasi bagi hasil al mudarabah, b) pembiayaan investasi bagi hasil al musyarakah. Dari pembiayaan investasi tersebut, bank akan memperoleh pendapatan berupa bagi hasil usaha.
2.      Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan terdiri dari: a) pembiayaan perdagangan al mudarabah dan b) pembiayaan perdagangan al baiu bithaman ajil.  Dari pembiayaan perdagangan tersebut, bank akan memperoleh pendapat berupa mark-up atau margin keuntungan.
3.      Pembiayaan pengadaan barang untuk disewakan atau untuk disewa belikan dalam bentuk: a) sewa guna usaha atau disebut al ijarah, b) sewa beli atau disebut baiu takjiri. Di indonesia, al ijaroh  dan al baiu takjiri tidak dapat dilakukan oleh bank. Namun demikian, penyewaan fasilitas tempat penyimpanan harta dapat dikategorikan sebagai al ijaroh. Dari kegiatan usaha al ijaroh, bank akan mendapatkan pendapatan berupa sewa.
4.      Pemberian pinjaman tunai untuk kebijakan (al qhardul hasan) tanpa dikenakan biaya apapun kecuali biaya administrasi berupa segala biaya diperlukan untuk sahnya perjanjian utang, seperti biaya meterai, biaya akta notaris, bea studi kelayakan, dan sebagainya. Dari pemberian pinjaman al qhardul hasan, bank akan menerima kembali biaya-biaya administrasi.
5.      Fasilitas-fasilitas perbankan umunya yang tidak bertentangan dengan syariah seperti penitipan danalancar (current acount), dalam bentuk giro wadi’ah yang diberi bonus dan jasa lainya untuk memperoleh balas jasa (fee)seperti: pemberian jaminan (al-kafalah), pengalihan tagihan (al-hiwalah), pelayanan khusus (al-jualah),pembukuan L/C (al-wakalah) dll. Dari pemakaian fasilitas-fasilatas tersebut bank akan memperoleh berupa fee.

B.  Sistem Pembiayaan Pada Bank Syariah

1.      Pembiayaan modal kerja

Unsur-unsur modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang(receivable), dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku (raw meterial), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods) oleh karena itu, pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing)

             Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib).

a.       Pembiayaan likuiditas (cash financing)
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mistmatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah.
Sedangkan bank syariah dapat menyediakan fasilitas macam itu dalam bentuk qardh timbal balik  atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro dan bank tidak membagikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mistmatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapunkecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
b.      Pembiayaan piutang (receivable financing)
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barang dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya.
Bagi Bank syariah untuk kasus pembiayaan piutang seperti tersebut hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qardh dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi. Dengan demikian bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang (wesel tagih/promes) yang diserahkan kepada bank-tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo, hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada bank. Akan tetapi, bila ternyata piutang tersebut tidak ditagih, nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada bank.
c.       Pembiayaan persediaan (inventory financing)
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memnuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual beli (al-bai’) dalam 2 tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari supplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguhdan dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.

2.      Pembiayaan investasi

Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
a.       Untuk pengadaan barang-barang modal
b.      Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
c.       Berjangka waktu menengah dan panjang
Pada umumnya, pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dan pengendapannya cukup lama. Oleh karena itu, perlu disusun proyeksi arus kas (prjected cash flow) yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan sehingaa akan dapat diketahui berapa dana yang tersedia setelah semua kewajiban terpenuhi. Setelah itu, barulah menyusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan.
Melihat luasnya aspek yang dikelola dan dipantau maka untuk pembiayaan investasi bank syariah menggunakan skema musyarakah muttanaqisah. Dalam hal ini, bank mmberikan pembiayaan dalam prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun dengan mengundang pemegang saham baru.
Skema lain yang dapat digunakan dalam bank syariah adalah al-ijarah al-muntahia bit-tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi diakhiri dengan kepemilikan. Sumber perusahaan untuk pembayaran sewa ini adalah amortisasi atas barang modal yang bersangkutan, surplus, dan sumber-sumber lain yang dapat diperoleh perusahaan.

3.      Pembiayaan konsumtif

Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memnuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai utuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok/dasar), dan kebutuhan sekunder.
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan menggunakan skema berikut ini:
a.       Al-bai’bi saman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran.
b.      Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli.
c.       Al-musyarakah mutanaqhisah atau descreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya
d.      Ar-rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa




PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Pada aspek pembiayaan bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti modal usaha, investasi ataupun konsumtif dengan perjanjian yang sudah disepakati

B.     SARAN

Kelompok kami menyarankan pembiayaan yang ditawarkan bank syariah sangat cocok bagi para pengusaha karena prinsip yang diterapkan di bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil yang sudah jelas menguntungkan bagi nasabahnya dan halallan toyyiban

C.    REFERENSI

 

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.
Machmud, A., & Rukmana. (2010). Bank Syariah. Jakarta: Erlangga.
Wikipedia. (2016, october 2). Diambil kembali dari Mudharabah - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas: https://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar